Tentang Kami

Sejarah RS Tk.II Kartika Husada

RSKH sebelumnya bernama Djawatan Kesehatan Sub Teritorium (DKT) I / VI yang di serahkan Belanda pada tahun 1950 kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada Tahun 1968 Djawatan Kesehatan sub Teritorium I / VI (DKT) berubah nama menjadi Rumkit Kesdam XII / Tanjungpura.

Pada tahun 1985 Kodam XII / Tanjungpura yang berkedudukan di Pontianak Kalimantan Barat dilikuidasi menjadi Kodam VI / Tanjungpura yang berkedudukan di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Rumkit Kesdam XII
/ Tanjungpura berubah nama menjadi Rumah sakit TK III Pontianak berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman No.1 Pontianak.

Pada tahun 1990 Rumah Sakit TK III Pontianak yang beralamat di jalan Sudirman No.1 Pontianak dipindahkan kedudukannya ke gedung yang baru dengan alamat Jl. Adi Sucipto Km.7 Sei Raya Kab Kubu Raya, yang diresmikan oleh Wakasad Letnan Jenderal TNI Sahala Rajagukguk pada tanggal 26 Oktober 1990.

Pada tahun 2007 bertepatan hari ulang tahun Kesehatan Angkatan Darat yang ke 62 sebutan Rumah Sakit TK III Pontianak menjadi Rumah Sakit TK III Kartika Husada Pontianak, yang diresmikan oleh Komandan Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.04 Pontianak Letkol Ckm dr. Dony Hardono.

Pada tahun 2010 Wilayah Kalimantan dibagi menjadi 2 Kodam (Kodam XII
/ Tanjungpura wilayah Kalbar dan Kalteng dan Kodam VI / Mulawarman wilayah Kaltim dan Kalsel) dan Rumah Sakit Tk. III Kartika Husada Pontianak di Bawah Kesdam XII / Tanjungpura.

Pada Tahun 2012 Rumah Sakit TK III Kartika Husada Pontianak, berubah status menjadi RS Tk II Kartika Husada dengan dasar : Peraturan Panglima TNI No. 8 Tahun 2012 tentang Peningkatan Status Rumah Sakit Tingkat II Di Lingkungan TNI dan Peraturan KASAD No. Perkasad / 8 / VI / 2012 tentang Penigkatan Status 6 Rumah Sakit dari Tingkat III menjadi Tingkat II di Jajaran Kodam VI / MLW, IX / UDY, XII / TPR, XVI / PTM, XVII / CEN dan IM.

Pada tahun 2014, berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial pada tanggal 1 Januari 2014 RSKH menjadi FKTL berubah sistem pelayanannya menjadi sistem pelayanan Rujukan Berjenjang.

Pada tanggal 14 Februari 2018 oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) menetapkan RSKH terakreditasi Paripurna berdasarkan surat keputusan ketua komisi akreditasi rumah sakit No. KARS – SERT / 1216 / II / 2018.

Pada tanggal 23 Desember 2022 oleh LAFKI menetapkan RSKH terakreditasi Paripurna berdasarkan surat keputusan ketua komisi akreditasi rumah sakit Nomor : 076/LAFKI/AKREDITASI/XII/2022.

Visi, Misi dan Motto

Visi

Menjadi Rumah Sakit pilihan pertama dan kebanggaan bagi Prajurit TNI, PNS Kemhan, Purnawirawan dan Keluarganya serta Masyarakat umum, dengan mengedepankan pelayanan, pendidikan dan penelitian di Wilayah Kalimantan Barat.

Misi

  1. Memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya serta masyarakat umum secara komprehensif dengan perkembangan ilmu mengedepankan mutu dan keselamatan pasien.
  2. Melaksanakan Dukungan Kesehatan yang handal.
  3. Menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
  4. Mendukung penyelenggaran pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu yang berkesinabungan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, berkesinabungan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas dan memiliki budaya kerja.
  5. Mewujudkan SDM yang berkualitas.

Motto : RSKH

R : Respek

S : Senyum, Salam, Sapa, Sentuh,Sembuh

K : Kualitas

H : Humanis

Tugas Poko dan Fungsi RSKH

1. RSKH mempunyai tugas pokok untuk

  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi Prajurit TNI, PNS Kemhan, Purnawirawan dan Keluarganya serta Masyarakat umum.
  • Menyelenggarakan dukungan kesehatan bagi satuan TNI di wilayah Kodam XII / Tpr, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD.

2. RSKH mempunyai fungsi

  • Menyelenggarakan pelayanan medis dan keperawatan yang bermutu dan sesuai standar, meliputi: pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan pemulihan.
  • Menyelenggarakan pembinaan sarana dan prasarana yang memadai dalam rangka mendukung tugas pokok RSKH.
  • Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkualitas di bidang kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan pengembangan RSKH.
  • Menyelenggarakan kegiatan lain (meliputi; werving, bakti sosial dan medical chek up) yang optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas RSKH.
  • Menyelenggarakan pembinaan keuangan khususnya pola keuangan BLU yang transparan dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan tugas RSKH.
  • Menyelenggarakan pembinaan tertib administrasi dan manajemen yang efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan tugas RSKH.

Budaya Organisasi RSKH

Budaya organisasi RSKH adalah suatu tabiat / karakter yang dimiliki oleh seluruh pribadi anggota RSKH, yang melekat pada dirinya meliputi sikap, perilaku dan tindakan, dan mengikatkan diri dalam suatu wadah dan aturan- aturan  tertentu  yang  berlaku  di  RSKH.  Di  dalam budaya  organisasi  RSKH terdapat nilai-nilai, etika dan norma-norma yang harus ditaati oleh anggotanya. Adapun Budaya organisasi RSKH adalah

  • Tanggap artinya setiap individu-individu RSKH berfikir dan bertindak antisipatif berdasarkan perkembangan keadaan.
  • Efisien dan Efektif artinya setiap individu-individu bekerja secara efisien dan efektif dalam menggunakan sumber daya RSKH.
  • Ramah artinya setiap individu-individu bersikap humanis (menghargai hak dan kewajiban pasien) dan memperlakukan pasien secara manusiawi.
  • Profesional artinya setiap individu-individu memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi.
  • Disiplin artinya setiap individu-individu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
  • Unggul artinya setiap individu-individu mempunyai semangat untuk selalu menjadi yang terbaik. Untuk itu setiap individu memberikan pelayanan melebihi apa yang diharapkan oleh pasien atau pelanggan.

Nilai-Nilai Dasar RSKH

Nilai-nilai dasar RSKH adalah suatu keyakinan untuk dijadikan landasan bagi setiap individu RSKH dalam menjalankan seluruh aktivitasnya yang terkait dengan  pemberian  pelayanan  kesehatan.  Adapun  nilai-nilai  dasar  RSKH adalah

  • Kasih Sayang artinya setiap individu dalam melaksanakan aktivitas pelayanan kesehatan selalu dilandasi rasa kasih sayang serta tidak membeda- bedakan.
  • Kebersamaan artinya setiap individu dalam melaksanakan aktivitas pelayanan kesehatan selalu dilakukan secara bersama-sama dengan dilandasi perasaan senasib sepenanggungan, tidak mengutamakan ego individu.
  • Kebanggaan artinya setiap individu dalam melaksanakan aktivitas pelayanan kesehatan merasa bangga terhadap profesinya.
  • Jujur artinya setiap individu dalam melaksanakan aktivitas pelayanan kesehatan selalu memberikan informasi yang dibutuhkan secara apa adanya dan disampaikan dalam bahasa yang santun sehingga terwujud komunikasi yang efektif.
  • Kehormatan artinya setiap individu dalam melaksanakan aktivitas pelayanan kesehatan selalu menjaga nama baik dan harga diri individu itu sendiri dan RSKH.