Whistle Blowing System
1. Apa itu Whistle Blowing System (WBS)?
Whistle Blowing System adalah layanan dari zona integritas RS Kartika Husada Pontianak yang Kami sediakan bagi Anda untuk memproses informasi dan pengaduan terkait perbuatan berindikasi pelanggaran.
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
1. What, Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diadukan;
2. Where, Di mana perbuatan tersebut dilakukan;
3. When, Kapan perbuatan tersebut dilakukan;
4. Who, Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut;
5. How, Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.).
2. Bagaimana bentuk respon yang diterima oleh pelapor atas pengaduan yang telah disampaikan?
Respon yang akan diterima oleh pelapor pertama berupa feedback ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan. Selanjutnya pelapor akan mendapatkan informasi terkait status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan.
3. Tahapan Pelaporan melalui WBS System
Secara praktis, berikut tahapan menyampaikan laporan melalui WBS RSKH Pontianak:
1. Akses website https://rskhpontianak.com/ Pilih menu Informasi > Whistle Blowing System.
2. Selanjutnya Anda perlu mengisi informasi sesuai keterangan di formulit yang tersedia.
3. Kirim informasi yang telah Anda isi dengan menekan tombol Kirim Laporan.
Catatan : Data dan informasi dari Pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
4. Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon?
Pengaduan yang Anda berikan akan direspon dan tercatat dalam layanan WBS ini.